<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom">
	<channel>
		<title>detikNews | Komentar - Uji Emisi Mudah, Pengendara Masih Pelit Uji Kendaraan</title>
		<link>http://news.detik.com/</link>
		<description>detikNews - Berita</description>
		<image>
			<title>detikNews - Berita</title>
			<link>http://news.detik.com/</link>
			<url>http://rss.detik.com/images/rsslogo_detikcom.gif</url>
		</image>
		<item>
			<title>By: Evans Sinaga - Re: Uji Emisi Mudah, Pengendara Masih Pelit Uji Kendaraan</title>
			<link>http://news.detik.com/comment/2009/10/29/002011/1230606/10/uji-emisi-mudah-pengendara-masih-pelit-uji-kendaraan/#comment-1411221</link>
			<guid>http://news.detik.com/comment/2009/10/29/002011/1230606/10/uji-emisi-mudah-pengendara-masih-pelit-uji-kendaraan/#comment-1411221</guid>
			<pubDate>Thu, 01 Jan 1970 07:00:00 +0700</pubDate>
			<description>
Saya setuju dengan Uji Emisi Untuk menciptakan Udara Bersih, 

Hanya saja perlu diperketat lagi pedoman2 yang dimiliki. Seperti Kualitas bahan bakar, Bengkel Tersertifikasi, Mekanik yang handal, Alat Terkalibrasi, Alat Standar, Alat Sesuai kebijakan KepmenLH Nomor 5 Tahun 2006. 
Yang saya lihat dilapangan cukup banyak alat yang tidak sesuai dengan Kepmen LH itu sendiri.. Itu bagaimana..? Apakah Pemda terpikirkan oleh itu..? Karena hasil uji masing2 alat bisa berbeda2. Sukses Terus Udara Bersih.		</description>
		</item>
		<item>
			<title>By: Evans - Re: Uji Emisi Mudah, Pengendara Masih Pelit Uji Kendaraan</title>
			<link>http://news.detik.com/comment/2009/10/29/002011/1230606/10/uji-emisi-mudah-pengendara-masih-pelit-uji-kendaraan/#comment-1408188</link>
			<guid>http://news.detik.com/comment/2009/10/29/002011/1230606/10/uji-emisi-mudah-pengendara-masih-pelit-uji-kendaraan/#comment-1408188</guid>
			<pubDate>Thu, 01 Jan 1970 07:00:00 +0700</pubDate>
			<description>
Wah, kalau dibilang pelit uji emis sih gak, mungkin mereka waktu di stop sama Petugas memang lagi buru buru atau ngejar waktu. Sebenarnya sosialisasi lebih efektif di tempat hiburan. Karena disana lah mereka menghabiskan waktu panjang. 
Kalau di Jalan Protocol repot juga. 
Alat uji yang mengukur asap kendaraan juga harus kudu standar sesuai dengan KEPMENT LH NOMOR 5 TAHUN 2006 Broo. disini ada kEPMENT nya silahkan di UNDUH  ya..
www.emission-analyzer.co .nr		</description>
		</item>
		<item>
			<title>By: Eko Prasetiyono - Re: Uji Emisi Mudah, Pengendara Masih Pelit Uji Kendaraan</title>
			<link>http://news.detik.com/comment/2009/10/29/002011/1230606/10/uji-emisi-mudah-pengendara-masih-pelit-uji-kendaraan/#comment-1373543</link>
			<guid>http://news.detik.com/comment/2009/10/29/002011/1230606/10/uji-emisi-mudah-pengendara-masih-pelit-uji-kendaraan/#comment-1373543</guid>
			<pubDate>Thu, 01 Jan 1970 07:00:00 +0700</pubDate>
			<description>
Apakah uji emisi hanya untuk kendaraan roda empat saja ?
Saya pernah coba tanya ke salah satu bengkel yang melakukan uji emisi. Setelah saya tanya apakah uji emisi tersebut bisa untuk motor... jawaban yang saya terima tidak bisa untuk motor.
Lantas harus kemana ya jika motor ingin melakukan uji emisi ?
Bisa tolong berikan referensi bengkel yang menerima uji emisi untuk motor ? dan berapa ya biayanya ?		</description>
		</item>
		<item>
			<title>By: Riwan Widyastoro - Re: Uji Emisi Mudah, Pengendara Masih Pelit Uji Kendaraan</title>
			<link>http://news.detik.com/comment/2009/10/29/002011/1230606/10/uji-emisi-mudah-pengendara-masih-pelit-uji-kendaraan/#comment-1360909</link>
			<guid>http://news.detik.com/comment/2009/10/29/002011/1230606/10/uji-emisi-mudah-pengendara-masih-pelit-uji-kendaraan/#comment-1360909</guid>
			<pubDate>Thu, 01 Jan 1970 07:00:00 +0700</pubDate>
			<description>
Uji Emisi, Tilang, Jutaan, Stiker, Bengkel, Asap, ..... hmnhh.. hmnhh, .... (mengendus bau tak sedap --curiga mode-on)		</description>
		</item>
		<item>
			<title>By: ajang cari duit - Re: Uji Emisi Mudah, Pengendara Masih Pelit Uji Kendaraan</title>
			<link>http://news.detik.com/comment/2009/10/29/002011/1230606/10/uji-emisi-mudah-pengendara-masih-pelit-uji-kendaraan/#comment-1357092</link>
			<guid>http://news.detik.com/comment/2009/10/29/002011/1230606/10/uji-emisi-mudah-pengendara-masih-pelit-uji-kendaraan/#comment-1357092</guid>
			<pubDate>Thu, 01 Jan 1970 07:00:00 +0700</pubDate>
			<description>
kah uji emisi ini??kok tilangnya berpatokan pada stiker..seharusnya buku dan bukti hasil uji emisi yang jadi pedoman bukan stikernya !!!!

Coba deh Pak Kumis kasih tahu kami para pengendara mobil, bengkel uji emisi mana yang masih punya stok stiker??

9 dari 9 bengkel di jakarta barat yang saya tanya semua tidak punya stiker, di jakarta bagian lain juga rata2 begitu..mereka hanya punya buku uji emisi saja.. Tetapi anehnya tilang tetap berpedoman pada stiker..aneh...		</description>
		</item>
		<item>
			<title>By: zydull - Re: Uji Emisi Mudah, Pengendara Masih Pelit Uji Kendaraan</title>
			<link>http://news.detik.com/comment/2009/10/29/002011/1230606/10/uji-emisi-mudah-pengendara-masih-pelit-uji-kendaraan/#comment-1355718</link>
			<guid>http://news.detik.com/comment/2009/10/29/002011/1230606/10/uji-emisi-mudah-pengendara-masih-pelit-uji-kendaraan/#comment-1355718</guid>
			<pubDate>Thu, 01 Jan 1970 07:00:00 +0700</pubDate>
			<description>
ah,mulai dulu aturan aturan saja yang dikeluarkan..ujung ujungnya memang duit dan jadi peraturan ANGET ANGET TAHI AYAM...lihat tuh kendaraan angkot atau kendaraan umum mereka mereka KEBAL uji emisi		</description>
		</item>
		<item>
			<title>By: Warga Jakarta - Re: Uji Emisi Mudah, Pengendara Masih Pelit Uji Kendaraan</title>
			<link>http://news.detik.com/comment/2009/10/29/002011/1230606/10/uji-emisi-mudah-pengendara-masih-pelit-uji-kendaraan/#comment-1355665</link>
			<guid>http://news.detik.com/comment/2009/10/29/002011/1230606/10/uji-emisi-mudah-pengendara-masih-pelit-uji-kendaraan/#comment-1355665</guid>
			<pubDate>Thu, 01 Jan 1970 07:00:00 +0700</pubDate>
			<description>
Kalau tujuan test emisi gas buang untuk lingkungan hidup, lebih baik angkutan umum dulu yang di test emisi gas buangnya, Lihat tuh Metrto Mini, Kopaja, Bus PPD, Bajaj itulah biang polusi. Kalau tujuannya cari duit yah ...........		</description>
		</item>
		<item>
			<title>By: Indra - Re: Uji Emisi Mudah, Pengendara Masih Pelit Uji Kendaraan</title>
			<link>http://news.detik.com/comment/2009/10/29/002011/1230606/10/uji-emisi-mudah-pengendara-masih-pelit-uji-kendaraan/#comment-1355584</link>
			<guid>http://news.detik.com/comment/2009/10/29/002011/1230606/10/uji-emisi-mudah-pengendara-masih-pelit-uji-kendaraan/#comment-1355584</guid>
			<pubDate>Thu, 01 Jan 1970 07:00:00 +0700</pubDate>
			<description>
Adakah permainan?  Semua bengkel yang resmi ditunjuk, tidak ada stiker 2009nya. Apa disengaja oleh Pemda?		</description>
		</item>
		<item>
			<title>By: aircooled88 - Re: Uji Emisi Mudah, Pengendara Masih Pelit Uji Kendaraan</title>
			<link>http://news.detik.com/comment/2009/10/29/002011/1230606/10/uji-emisi-mudah-pengendara-masih-pelit-uji-kendaraan/#comment-1355578</link>
			<guid>http://news.detik.com/comment/2009/10/29/002011/1230606/10/uji-emisi-mudah-pengendara-masih-pelit-uji-kendaraan/#comment-1355578</guid>
			<pubDate>Thu, 01 Jan 1970 07:00:00 +0700</pubDate>
			<description>
Ahhhhhhh gombal....! Gw udah tanya2 soal uji emisi ke bengkel, org bengkel bilang stikernya blm ada dr Pemda krn nunggu 2009 abis....tanggung katanya....Yg ada stiker 2008. .....Pemda bego, udah suruh bayar uji emisi, kagak dapet stiker yg nantinya ditilang juga.......dasar mental preman......!!!!!		</description>
		</item>
		<item>
			<title>By: Paijoe - Re: Uji Emisi Mudah, Pengendara Masih Pelit Uji Kendaraan</title>
			<link>http://news.detik.com/comment/2009/10/29/002011/1230606/10/uji-emisi-mudah-pengendara-masih-pelit-uji-kendaraan/#comment-1355416</link>
			<guid>http://news.detik.com/comment/2009/10/29/002011/1230606/10/uji-emisi-mudah-pengendara-masih-pelit-uji-kendaraan/#comment-1355416</guid>
			<pubDate>Thu, 01 Jan 1970 07:00:00 +0700</pubDate>
			<description>
Kalo memang pemerintah ingin serius dalam mengatasi polusi terutama di kota besar, sebaiknya setiap kendaraan yg akan memperpanjang STNK atau membayar pajak tahunan di haruskan menyertakan pass emission test . Documen ini merupakan salah satu syarat untuk memperpanjang STNK , hal ini bisa di lakukan setiap dua tahun, dengan cara kendaraan yg diproduksi tahun genap misalnya ( 2000, 2002) di test setiap tahun genap misalnya (2010) dan kendaraan yg di produksi tahun ganjil misal (2001) dilakukan uji test setiap tahun ganjil misalnya (2011). Dan perlunya disiplin dari pegawai yg mengeluarkan pass emission test tsb.		</description>
		</item>
	</channel>
</rss>

